PAjaK terINtegrasi & terdigiTAlisasi (PAKINTA) merupakan aplikasi induk pengecekan tagihan, pembayaran, dan pelaporan seluruh jenis pajak di Kota Makassar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada daerah Kota Makassar.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fucliap haga, collolia maxina, collolia esculanta, dan collolia linchi.
Guna mendukung efisiensi dan efektifitas prosedur tata kelola administrasi perpajakan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, alur proses terbagi dalam 3 (tiga) kategori besar.
Wajib Pajak melakukan registrasi* ke PAKINTA, dengan menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) dan melengkapi data administrasi perpajakan
Wajib Pajak melakukan pembayaran atas nilai yang telah ditetapkan pemerintah ataupun dengan nilai berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan besarnya pajak
Wajip pajak melakukan pelaporan atas pembayaran pajak yang telah dibayarkan. Data Pembayaran akan terekam oleh sistem PAKINTA
Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Agar dapat membantu Anda dengan lebih baik, silakan hubungi kami untuk menemukan solusi seputar layanan Badan Pendapatan Kota Makassar.