Halo Daeng! Sekarang bayar dan lapor pajak semakin mudah dengan PAKINTA

PAjaK terINtegrasi & terdigiTAlisasi (PAKINTA) merupakan aplikasi induk pengecekan tagihan, pembayaran, dan pelaporan seluruh jenis pajak di Kota Makassar.

Lihat Dokumen
Halo ini adalah tampilan offcanvas.
Kanal Pembayaran
banksulselbar-img
posindonesia-img
tokopedia-img
gopay_gojek-img
shopee-img
indomaret-img
QRIS-img

Bapenda Kota Makassar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada daerah Kota Makassar.

PBB P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

PBJT

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fucliap haga, collolia maxina, collolia esculanta, dan collolia linchi.

Pengecekan / Pembayaran Tagihan PBB ?

Alur Proses PAKINTA

Guna mendukung efisiensi dan efektifitas prosedur tata kelola administrasi perpajakan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, alur proses terbagi dalam 3 (tiga) kategori besar.

Pendataan

Wajib Pajak melakukan registrasi* ke PAKINTA, dengan menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) dan melengkapi data administrasi perpajakan

Pembayaran

Wajib Pajak melakukan pembayaran atas nilai yang telah ditetapkan pemerintah ataupun dengan nilai berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan besarnya pajak

Pelaporan

Wajip pajak melakukan pelaporan atas pembayaran pajak yang telah dibayarkan. Data Pembayaran akan terekam oleh sistem PAKINTA

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan Umum

Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan Pasal 1, ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT)
    • PBJT atas makanan dan minuman
    • PBJT atas jasa perhotelan
    • PBJT atas tenaga listrik
    • PBJT atas jasa parkir
    • PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah
  6. Pajak Sarang Burung Walet
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  8. Opsen PKB
  9. Opsen BBNKB
Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lihat Detail

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lihat Detail

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lihat Detail

- Peraturan Wali Kota Makassar

User Review

" Aplikasi pajak yg sangat membantu pengecekan dan pembayaran pajak.. "

Widi Asnita

- User

" Keren Habis..Cukup di PAKINTA saja.. kita bisa bayar pajak tanpa Antri "

Nasaruddin Rasyid

- User

" Aplikasi PAKINTA Bapenda Makassar sangat membantu untuk memudahkan dalam pelayanan informasi pajak dan retribusi terhadap wajib pajak menuju kota makassar lebih baik. "

Fatah Yasin

- User

Hubungi Kami

Agar dapat membantu Anda dengan lebih baik, silakan hubungi kami untuk menemukan solusi seputar layanan Badan Pendapatan Kota Makassar.

ALAMAT KANTOR
Jl. Urip Sumoharjo No.8,
Kel. Maccini, Kec. Makassar,
Kota Makassar Sulawesi Selatan,
Indonesia 90144
JAM KERJA:
08:00 s.d 16:00 WITA
[contact-form-7 id="24fa845" title="Contact form 1"]